“Buku ini menjadi sangat menarik karena metodologi dalam penulisannya menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif dan penelitian lapangan. Analisis yang dilakukan oleh penulis terhadap data primer menggunakan pendekatan yang pertama kali digunakan dalam bidang hukum, yaitu pendekatan Analytical Network Process (ANP). Metode ANP yang digunakan oleh penulis untuk melakuka…