Hukum ekonomi syariah memiliki perbedaan dengan hukum ekonomi konvensional dikarenakan landasan dari hukum ekonomi syariah adalah Al-Qur’an serta Sunnah. Dalam perannya, hukum ekonomi syariah bertujuan untuk mengatur aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi agar sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah yang setidaknya mencakup larangan riba, maysir, gharar, hal-ha…
Hukum ekonomi syariah memiliki perbedaan dengan hukum ekonomi konvensional dikarenakan landasan dari hukum ekonomi syariah adalah Al-Qur’an serta Sunnah. Dalam perannya, hukum ekonomi syariah bertujuan untuk mengatur aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi agar sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah yang setidaknya mencakup larangan riba, maysir, gharar, hal-ha…
Pascakrisis moneter (1997/1998), perbankan syariah mulai menj adi sistem perbankan alternatif di Indonesia—kendati bank syariah telah berdiri di Indonesia sejak 1992—sebagai antitesis sistem perbankan konvensional yang goyah ketika krisis moneter. Dalam kurun waktu satu dekade, perbankan syariah mengalami perkembangan yang mengesankan dan signifikan. Perbankan syariah atau perbankan Islam d…