Buku ini membahas kekuatan utama yang muncul untuk membentuk kembali perencanaan setelah 2010, termasuk pelaksanaan proyek infrastruktur nasional, Undang-Undang Lokalisme (2011) dan perencanaan lingkungan. Periode ini juga melihat pengenalan penggantian rencana daerah dengan pendekatan sub-regional strategis baru di gabungan otoritas lokal untuk kawasan ekonomi fungsional. Semua ini diatur da…