Hukum ekonomi syariah memiliki perbedaan dengan hukum ekonomi konvensional dikarenakan landasan dari hukum ekonomi syariah adalah Al-Qur’an serta Sunnah. Dalam perannya, hukum ekonomi syariah bertujuan untuk mengatur aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi agar sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah yang setidaknya mencakup larangan riba, maysir, gharar, hal-ha…