Berbeda dengan sistem keuangan konvensional, dalam sistem keuangan syariah setiap produk yang dikeluarkan selalu terikat pada akad-akad yang mendasarinya. Akad tersebut sebagai landasan filosofis sekaligus diferensiasi dengan produk keuangan konvensional. Pada kenyataannya, bukan hanya produk yang mengalami perubahan, namun akad pada produk tersebut. Bahkan dalam satu produk bisa terjadi banyak…
Perkembangan keuangan syariah di Indonesia secara formal dimulai sejak awal tahun 1990. Munculnya pandangan mengenai hukum bunga yang dikemukakan oleh para ulama dan sarjana Islam, menjadi latar belakang bertumbuhnya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Kala itu, berbagai sudut pandang mengenai bunga dalam kegiatan perbankan, baik yang mendukung maupun yang menentang karena dianggap tidak ses…