Sebagian kalangan dalam masyarakat beranggapan bahwa penerapan sistem hukum adat di Indonesia, kini telah tergerus oleh modernitas zaman. Padahal, perubahan yang terjadi berkenaan dengan hukum adat itu hanya sebatas instrumennya saja, dan perubahan tersebut sejatinya tidak tidak substansial mengubah nilai-nilai luhur yang mengakar, yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakat hukum adat itu sendiā¦