Kabupaten Lampung Barat merupakan daerah tertinggal pada tahun 2015 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal. Namun pada tahun 2019 terjadi perubahan status dari tertinggal menjadi tidak tertinggal, hal tersebut berdasarkan Kemendes RI No. 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan. Berdasarkan RTRW Kabupaten Lampu…