Fungsi pajak yang bersifat mengatur (regulerend) dan instrument pengendalian hendaknya dapat diterapkan melalui Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PBB-P2 selain sebagai insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang juga mampu menambah pemasukan pendapatan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana potensi PBB-P2 dapat diimplementasik…