Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab masalah-masalah umum tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal konkrit mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika).