Isi didalamnya menghadirkan benang merah perjalanan dan perkembangan pendidikan Islam di Nusantara. Di samping pola perkembangan pendidikan islam nusantara pada masa-masa awal, bentuk dan ragam transformasi pembaruan pendidikan Islam yang terjadi dan bagaimana kedudukan pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional pada saat ini.
Pergerakan yang dihasilkan manusia untuk memenuhi kebutuhannya; yang kemudian disebut dengan transportasi, perlu direncanakan dengan baik agar mencegah kemacetan, yaitu sebuah kondisi dimana pergerakan tidak terlayani oleh sistem jaringan yang ada. Terkait dengan Kota Bandarlampung yang jumlah penduduknya terus meningkat, pergerakan yang dihasilkan juga meningkat dan menimbulkan kemacetan, sala…
Menjadi pribadi yang kompetitif dan berdaya saing. Tagline semacam itu belakangan sering kita dengar sebagai visi misi dari berbagai lembaga pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Persoalannya, benarkah demikian? Hasil pengamatan J. Sumardianta dan Dhitta Puti Sarasvati yang telah mengajar selama puluhan tahun, justru menunjukkan hal berbeda. Tujuan pendidikan yang men…
Tuntutan pembelajaran era milenial adalah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi. Revolusi industri 4.0 sangat mempengaruhi aspek kehidupan baik pendidikan, sosial, politik, budaya, dan ekonomi. Dibidang pendidikan teknologi dimanfaatkan beragam baik pra-pembelajaran, proses pembelajaran maupun pasca pembelajaran berlangsung. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan pembela…
Pada prinsipnya, pendidikan berbasis masyarakat menurut perspektif pendidikan kritis adalah pendidikan yang keputusan-keputusan kependidikannya dibuat oleh masyarakat. Keputusan-keputusan ini menyangkut kebijakan untuk memiliki kurikulum sendiri, mengusahakan pendanaan sendiri, dan melayani kebutuhan masyarakatnya sendiri. Dengan keputusan kebijakan seperti ini otomatis pendidikan dimaksud menj…
Permendikbud 25 tahun 2020 tentang SSBOPT pada PTN di Lingkungan Kemdikbud ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemer…