Kebutuhan akan perumahan bagi masyarakat secara khusus diatur di da[am Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal ini dimaksudkan agar setiap warga negara memiliki kesempatan hidup yang nyaman dan damai sejahtera, dengan menempati rumah yang layak huni di tingkungan/kawasan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Dalam studi Ilmu Hukum, pedoman pokok tentang Peruma…