Di Indonesia masalah lingkungan hidup mulai disikapi pemerintah secara formal dan nyata, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 sdh diganti dengan UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Linglungan Hidup dan dilengkapi bberbagai peraturan perundangan-undangan lainnya, yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Karena masih miniā¦